Toboali, kab-bangkaselatan.kpu.go.id - Selasa, 14 Juni 2022 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Selatan. KPU Kabupaten Bangka Selatan menggelar acara nonton bareng kegiatan Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 secara daring melalui aplikasi zoom meeting bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangka Selatan, Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Perwakilan Partai Politik Se-Kabupaten Bangka Selatan dan Tamu Undangan Lainnya. Kegiatan Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 ini diselenggarakan di Gedung KPU RI jalan Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat. Acara Peluncuran tahapan Pemilu 2024 ditandai dengan penekanan bersama tombol sirine oleh Ketua KPU Republik Indonesia, Ketua DPR Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Anggota KPU Republik Indonesia dan Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia. Acara Peluncuran ini menjadi penanda secara resmi dimulainya tahapan-tahapan Pemilu 2024, sebagaimana diketahui bahwa pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Pebruari 2024. KPU Republik Indonesia dalam hal ini telah menerbitkan Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai dasar dimulainya Tahapan Pemilu Tahun 2024.
Presiden Republik Indonesia menyampaikan arahan dalam hal ini diwakili oleh Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Presiden menyampaikan bahwasanya kegiatan pemilu adalah kegiatan bersama. Pemerintah mendukung penuh terhadap pelaksanaan Pemilu yang diketahui bahwa pelaksanaannya dimulai hari ini 14 Juni 2022. Presiden Republik Indonesia dalam arahannya juga menyampaikan agar KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak ragu-ragu melaksanakan tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. “Indonesia harus menjadi rujukan dunia dalam penyelenggaraan pemilu”. Kualitas Pemilu, Partisipasi Pemilih, Pelibatan teknologi dalam Kampanye dan Data Pemilih yang berkualitas serta penyempurnaan sistem yang dimiliki oleh KPU Republik Indonesia, harus dilakukan oleh KPU. Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari dalam sambutannya menyampaikan bahwa ciri demokrasi adalah pelaksanaan pemilu secara reguler. Maka tugas KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus melaksanakan pemilu setiap 5 tahun sekali. “Komitmen penyelenggaraan pemilu dalam wajah Bhineka Tunggal Ika harus hadir dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. Pemilu sebagai arena musyawarah besar masyarakat Indonesia dalam bingkai NKRI”, tegas beliau. (Humas)
Selengkapnya