Toboali, kab-bangkaselatan.kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Selatan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 15 Agustus 2022, bertempat di Hotel Cordela Pangkalpinang.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Operator Sipol KPU Kabupaten/Kota Se-Bangka Belitung dan dihadiri juga Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik hadir sebagai pembicara, mengatakan verifikasi administrasi dimaksud dilakukan terhadap dokumen persyaratan keanggotaan partai politik yang akan segera dilaksanakan. Adapun untuk verifikasi admnistrasi dokumen persyaratan dilakukan oleh KPU RI.
Sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022, verifikasi administrasi dilakukan selama 14 hari mulai tanggal 16 sampai dengan 29 Agustus 2022. “Untuk memperlancar tahapan verifikasi administrasi, kami ingin memastikan mulai dari ketersediaan sarana dan prasarana dan sumber daya manusia yang mencukupi,” kata Idham.
Adapun peserta Rapat Koordinasi dari KPU Kabupaten Bangka Selatan ialah Amri. R Selaku Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan, Anggota KPU Kabupaten Bangka Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhidin, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Bapak Rahmad Nadi, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Budi Wardoyo, dan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hery, dan Muhajiroh selaku Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Suryana Selaku Pelaksana KPU Kabupaten Bangka Selatan.
#KPUMelayani
#kpubangkaselatan
Selengkapnya