KPU BASEL IKUTI WORKSHOP PENINGKATAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Pangkalpinang, kab-bangkaselatan.kpu.go.id- Teman Pemilih, memasuki tahapan pemilu tahun 2024, bertempat di ruang rapat Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Selatan mengikuti kegiatan workshop peningkatan pelayanan informasi publik, kamis 14 Juli 2022. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh perangkat PPID di KPU Kabupaten Kota Se-Babel. Dalam workshop ini menghadirkan Ketua Komisi Informasi Daerah Prov. Kep. Babel, Ahmad Tarmizi sebagai narasumber.
Ketua KPU Prov. Kep. Bangka Belitung, Davitri dalam sambutannya mengatakan bahwa "Pelayanan Informasi Publik Sangat Penting, Jangan Menganggap Remeh PPID. SOP harus dipenuhi dan perkuat kapasitas masing-masing, karena semua informasi punya publik." "Jangan ada konsepsi pelit-pelit data".
Divisi Teknis Penyelenggaraan, Husin mengatakan "sebelum melakukan peningkatan pelayanan informasi publik, hal yang pertama dilakukan adalah evaluasi. Evaluasi terhadap apa yang telah dilakukan sebelum-belumnya dan perbaiki jika ada yang belum maksimal. Ketika masyarakat meminta informasi, maka kita (KPU) berkewajiban untuk memenuhinya".
Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Babel, Fahrurrozi diawal paparannya menyampaikan bahwa Pelayanan publik adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Selanjutnya dipaparkan juga bagan SOP Pelayanan Publik KPU Babel yang terbagi menjadi dua, yaitu SOP Pelayanan Publik secara Luring (offline) dan SOP Pelayanan Publik secara Daring (online).
Ketua Komisi Informasi Babel, Ahmad Tarmizi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi PERKI Nomor 1 Tahun 2019 sangat penting seiring dengan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020, sebagai pedoman penyelenggara pemilu terkait sengketa informasi. “Cermin dari pelayanan informasi yang berkualitas salah satu outputnya adalah minimnya permohonan sengketa informasi yang diajukan ke KIP, untuk itu dengan adanya PERKI PERKI Nomor 1 Tahun 2019 ini diharapkan setiap permintaan informasi terkait pemilu dan pemilihan dapat dilayani dengan baik”, ujarnya.
Kegiatan workshop merupakan bagian dari implementasi penguatan pelayanan publik sehingga mampu mewujudkan pelayanan publik yang prima.(Hubmas)
