KPU Bangka Selatan Perpanjang Masa Pendaftaran Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
(29 Agustus 2024); Tepat Pukul 23:59 WIB KPU Bangka Selatan Selenggarakan Konferensi Pers Update Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Hari Ketiga

Toboali, www.kab-bangkaselatan.kpu.go.id. – Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Bangka Selatan telah terselenggara selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Kamis, 29 Agustus 2024 tepat pukul 23:59 WIB, KPU Bangka Selatan melakukan Konferensi Pers update perkembangan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan Tahun 2024. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan bersama Anggota sekaligus Sekretaris KPU Kabupaten Bangka Selatan dan dihadiri oleh Jajaran Bawaslu, Kepolisian dan Media Pers.
Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan, Muhidin menyampaikan update perkembangan pendaftaran Bakal Pasangan Calon. “Bahwa pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada hari ketiga, tanggal 29 Agustus 2024 telah ditutup dan dinyatakan tidak ada Bakal Pasangan Calon yang melakukan pendaftaran pada hari ke-3 hingga pukul 23:59 WIB,” ujarnya.
Diketahui bahwa selama tahapan pendaftaran, KPU Kabupaten Bangka Selatan telah menerima 1 (satu) Bakal Pasangan Calon yang diusulkan oleh 11(sebelas) Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) atas nama H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.I.P dan Hj. Debby Vita Dewi, S.E., MM.
Muhidin juga menyampaikan dalam konferensi pers bahwa KPU Kabupaten Bangka Selatan akan melakukan perpanjangan pendaftaran Bakal Pasangan Calon. “Hal ini didasarkan kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Kabupaten Bangka Selatan Nomor 286 Tahun 2024 tentang Penetapan Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan, maka KPU Kabupaten Bangka Selatan melakukan Perpanjangan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, terhitung mulai tanggal 30 Agustus sampai dengan 1 September 2024,” ujarnya.
Diketahui bahwa selama masa Perpanjangan Pendaftaran, KPU Kabupaten Bangka Selatan akan menyampaikan perkembangan Tahapan Pencalonan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Selatan melalui Press Conference dan/atau Press Release. Hal ini dilakukan agar masyarakat pemilih serta stakeholder dapat mengetahui informasi terbaru perkembangan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan, tutup beliau. (bas/mf ed photo /HSdm/Humas KPU Basel)\
#KPUBasel #KPUMelayani #Pemilihanserentaktahun2024